Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meloloskan paket amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (2005) untuk mengubah peraturan internasional untuk menangani epidemi global seperti Covid-19 dan Mpox dll. WHO mengatakan bahwa negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia Organisasi (WHO) telah setuju untuk mengubah Peraturan Kesehatan Internasional (IHR). Sehingga sistem kesehatan masyarakat yang komprehensif dan kuat dapat dibangun di semua negara. Semua negara dapat bersiap menghadapi keadaan darurat kesehatan masyarakat seperti pandemi global, termasuk dengan memperkuat pencegahan, pengawasan, dan respons global.
Amandemen Peraturan Internasional memperkenalkan definisi “darurat pandemi”. Tujuan utama dari amandemen ini adalah untuk mendorong kerja sama internasional yang lebih efektif dalam menanggapi peristiwa yang mungkin atau telah menjadi epidemi.
Mengenai definisi “darurat epidemi”, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa hal ini didasarkan pada mekanisme Peraturan Kesehatan Internasional (2005) yang ada dan mengarah pada tingkat kewaspadaan yang tinggi.
Amandemen tersebut juga mencakup pembentukan “mekanisme keuangan terkoordinasi” untuk memperkuat bantuan keuangan kepada negara-negara berkembang. Pada saat yang sama, dengan bantuannya, pembangunan kemampuan utama, pencegahan epidemi, kesiapsiagaan dan kemampuan tanggap di negara-negara berkembang juga akan dipromosikan.
– Iklan –
Selain itu, negara-negara anggota WHO telah sepakat untuk melanjutkan pembicaraan mengenai rancangan “Perjanjian Pandemi”.
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan keberhasilan revisi peraturan kesehatan internasional menunjukkan bahwa di dunia yang terpecah dan terpecah saat ini, semua negara masih perlu menemukan tujuan dan landasan bersama. Bisa bersatu.